Prosedur Gugatan Perdata Lainnya
Berlaku untuk gugatan harta bersama, hak asuh anak, waris, dll.
1
Menyerahkan surat gugatan kepada petugas pendaftaran.
2
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
3
Menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh Jurusita.
4
Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.